-->

PENGERTIAN ARSIP DAN LEMBAGA KEARSIPAN



  1. Pengertian arsip dimaksudkan untuk semua naskah/catatan dalam bentuk dan corak apapun yang dibuat atau diterima oleh suatu instansi
    dalam rangka pelaksanaan fungsi kedinasan, termasuk di dalamnya adalah arsip aktif, arsip inaktif dan arsip statis.
    Secara teoritis istilah arsip berasal dari tradisi Eropa kontinental yang untuk tradisi Anglo-Saxon hanya dikenal dengan istilah rikod (record). Dalam perkembangan kemudian muncullah di Amerika Serikat pengertian record untuk arsip dinamis dan archive untuk rikod yang memiliki nilai guna permanen. Di Indonesia secara hukum hanya mengenal istilah arsip sebagaimana tradisi Eropa kontinental dan profesi Arsiparis sebagai pengelola arsip.
  2. Institusi kearsipan dan manajemen kearsipan tumbuh sejalan dengan perkembangan tradisis tulis masyarakat penduduknya dan bukti adanya lembaga pengelola arsip telah ditemukan sejak milenium ketiga sebelum Masehi di ibu kota kekaisaran Babylon. Pada awalnya lembaga kearsipan menyatu dengan perpustakaan dan pada abad ke tujuh sebelum Masehi muncullah sebuah lembaga pengelola arsip secara murni di Niniveh ibu kota Assyria.
  3. Sejarah manajemen kearsipan di Indonesia sangat khas yaitu dari sistem kearsipan yang melekat pada aktivitas lembaga keagamaan ke sistem kearsipan Barat. Penetrasi budaya Barat seiring dengan berkembannnya pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia telah berakibat pada kentalnya pengaruh sistem kearsipan Belanda di Indonesia dan keterikatan lembaga kearsipan Indonesia dengan Dewan Kearsipan Dunia menjadikan pengaruh sistem kearsipan Barat semakin kental.
  4. Pertumbuhan kearsipan di Indonesia juga menunjukkan aroma pengaruh kearsipan Belanda. ansi ketentuan-ketentuan undang-undang perbendaharaan negara "Indische Comptabiliteit Wet" (ICW) masih harus dipertimbangkan secara seksama pada perumusan peraturan perundang-undangan kearsipan agar tidak berbeturan dengan ketentuan hukum dalam pembuktian perkara di pengadilan. Peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan di Indonesia sudah cukup lengkap namun belum dapat dilaksanakan secara efektif karena didalamnya masih banyak ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan.

Daftar Pustaka :

___________Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
___________Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel