-->

SENTRALISASI, DEKONSENTRASI, DESENTRALISASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

SENTRALISASI, DEKONSENTRASI, DESENTRALISASI DAN TUGAS PEMBANTUAN


SENTRALISASI 
Negara kita adalah negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan negara adalah tunggal.     Artinya, tidak ada kesatuan-kesatuan pemerintahan didalamnya yang mempunyai kedaulatan. Dalam negara kesatuan kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan kesatuan pemerintahan. Kesatuan-kesatuan pemerintahan lain di luar pemerintah tidak memiliki apa yang disebut oleh R. Kranenburg sebagai "pouvoir constituant", kekuasaan untuk membentuk UUD/UU dan organisasinya sendiri. Hal ini yang membedakan negara kesatuan dan Negara federal, Negara federal adalah negara majemuk sehingga masing masing negara bagian mempunyai kekuasaan membentuk UUD/UU sedangkan Negara kesatuan adalah negara tunggal (dalam Bhenyamin Hoessein, 2002).
Berdasarkan konsep demikian maka pada dasarnya kewenangan pemerintah baik politik maupum administrasi dimiliki secara tunggal oleh Pemerintah Pusat .
Pemerintah Daerah hakikatnya tidak mempunyai kewenangan pemerintahan. Pemerintah Daerah baru mempunyai kewenangan setelah memperoleh penyerahan dari Pemerintah Pusat (desentralisasi). Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam sistem negara kesatuan ini melahirkan konsep sentralisaasi dan desentralisasiJadi sentralisasi adalah pemusatann kewenangan politik dan administrasi di tangan Pemerintah Pusat yaitu Presiden dan para Menteri. Jika suatu negara memusatkan semua kewenangan pemerintahanya pada tangan Presiden dan para Menteri, tidak di bagi-bagi kepada penjabatnya di daerah atau pada daerah otonom maka disebut sentralisasi. Dalam sentralisasi semua kewenangan tersebut baik politik maupun administrasi berada di tangan Presiden dan Menteri, dengan kata lain berada pada puncak jenjang organisasi. Sebagai konsekuensinya dalam melaksanakan kewenangan ini anggaranya dibebankan pada APBN.

DEKONSENTRASI
Dekonsentrasi sebenarnya sentralisasi juga tetapi lebih halus daripada sentralisasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari Pemerintah Pusat kepada pejabatnya yang berada pada wilayah negara di luar kantor pusatnya. Dalam kontek ini yang dilimpahkan adalah wewenang administrasi bukan wewenang politik. Siapakah yang dimaksud pejabat Pemerintah Pusat yang berada diwilayah negara ?
Mereka adalah pejabat yang diangkat oleh Pemerintah Pusat dan tempatkan pada wilayah-wilayah tertentu sebagai wilayah kerjanya. Misal Gubernur di Provinsi sebagai wilayah kerjanya dan kepala instansi vertikal di daerah sebagai wilayah kerjanya. Pada Orde Baru pejabat Pusat di wilayah negara adalah Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Walikotatip, Camat dan Lurah dalam kedudukannya sebagai kepala wilayah. Disamping itu juga para Kepala Kanwil, Kandep dan Kancam. Mereka adalah pejabat pusat yang ditempatkan di wilayah kerja masing masing. Mereka hanya melaksanakan kebijakan administrasi yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pusat (Presiden dan para Menteri). Menurut Rondinelli (1983: 18) menjelaskan bahwa dekonsentrasi adalah penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administrasi kepala cabang departemen atau badan pemerintahan yang lebih rendah. Harold Aldelfer (1964: 176) menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsetrsasi semata mata menyusun unit administrasi, baik tunggal ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah atau tergabung dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan atau bagaimana mengerjakannya. Jadi secara umum dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari Pemerintah Pusat kepada pejabatnya di wilayah negara atau wilayah administrasi.

DESENTRALISASI
Desentralisai berasal dari bahasa latin yaitu De yang berarti lepas dan Centrum yang artinya pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Dengan demikian, desentralisasi yang berasal dari sentralisasi yang mendapat awal de berarti melepas atau menjauh dari pemusatan. Desentralisasi tidak putus sama sekali dengan pusat tetapi hanya menjauh dari pusat.
Desentralisasi berkait dengan aspek administrasi tapi jangan disamakan dengan kewenangan administrasi. Salah satu bagian penting dari administrasi adalah organisasi. Sebuah organisasi selalu terdiri atas jenjang hierarki. Jenjang hierarki ini ada yang tingkatannya banyak dan ada yang tingkatannya sedikit. Untuk negara Indonesia tidak akan efisien jika semua wewenangan politik dan administrasi diletakkan pada puncak hiearki Pemerintahan Pusat karena Pemerintahan Pusat akan menanggung beban yang berat. Dari keterangan diatsas dapat disimpulakan desentralisasi adalah penyerahan kewenangan politik dan administrasi oleh jenjang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

TUGAS PEMBANTUAN (MEDEBEWIND)
Di Belanda medebewind diartikan sebagai pembantu penyelenggaraan kepentingan-kepentingan dari pusat atau daerah-daerah yang tingkatannya lebih atas oleh perangkat daerah yang lebih bawah. Menurut Bagir Manan  (1991:85) tugas pembantuan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah yang lebih atas kepada pemerintah daerah dibawahnya berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu medebewind sering disebut serta tantra atau tugas pembantu.
Koesoemahatmadja (1979: 21-22) mengartikan medebewind sebagai pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatanya lebih atas tesebut. Jadi secara umum tugas pembantuan adalah pemberian tugas oleh pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya tentang urusan yang menjadi kewenangannya kepada satuan pemerintahan yang lebih rendah disertai anggaranya yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah yang diberi tugas.


Daftar Pustaka;
(1995). Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia: Akan Berputarkah Roda Desentralsasi dari Efisiensi ke Demokrasi ? Pidato Pengukuhan Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Administrasi Negara FISP-UI, November 1995.
(1995). Sentralisasi dan Desentralisasi: Masalah dan Prospek dalam Menelaah Format Politik Orde Baru, PPW-LIPI - Yayasan Insan Politika - Jakarta:Gramedia.
Chema G, Shabir, and Rondinelly, Dennis, ed. (1983). Decentraization and Development, Policy Implementation in Development Countries. London: Sage.
Koesoemahatmadja. (1979). Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
Manan, Bagir, (1994). Hubungan Antara Pusat dan daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel