-->

Pengertian Arsip Menurut UU. No 7 Tahun 1971 dan UU No. 43 2009

Pengertian Arsip Menurut UU. No 7 Tahun 1971 dan UU No. 43 2009

Setiap tata kegiatan mesti diberikan aturan dan landasan hukum yang pasti agar pemilik tata kegiatan tersebut merasa terlindungi secara hukum. Pemilik kepentingan tersebut juga merasa terjamin secara hukum dan mendapat pengakuan oleh negara dengan dasar hukum yang diberlakukan oleh negara.

Sebagai contoh, kearsipan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1971 dan diperbarui dengan UU No. 43 tahun 2009. Pengertian arsip menurut UU. No7  tahun 1971 dan UU No. 43 2009 juga diatur aturan landasan hukum tersebut.


Arsip secara umum dapat diartikan sebagai simpanan surat-surat penting. Surat yang dimaksud tentu saja surat dyang memiliki keterkaitan dengan kegiatan sebuah instansi atau organisasi. Karena arsip merupakan sebuah sumber informasi yang berharga, maka arsip harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan keamanan, keakuntabilitasan, keautentikan, serta asas-asas kearsipan lainnya. Berikut adalah beberapa pengertian Arsip menurut beberapa sumber yang terpercaya termasuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Macam Pengertian Arsip Menurut UU. No7 Tahun 1971 dan UU No. 43 2009

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian arsip yang diusung oleh Kamus Besar bahasa Indonesia sedikit berbeda dengan pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971 dan UU No. 43 2009. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arsip merupakan kumpulan ataau koleksi simpanan surat-surat penting. Surat penting yang dimaksud adalah surat yang memiliki kepentingan untuk organisasi atau lembaga untuk saat ini maupun untuk waktu yang akan datang. Selain itu, surat tersebut juga disimpan menggunakan sistem tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan surat ketika ingin ditemukan kembali.

Menurut Kamus Administrasi Perkantoran
Pengertian arsip berdasarkan kamus administrasi perkantoran ialah sebuah koleksi warkat yang disimpan dengan baik dan teratur berencana dikarenakan mempunyai kebermanfaatan. Hal ini dimaksudkan agar ketika dibutuhkan kembali warkat tersebut mudah ditemukan kembali dengan cepat. Menurut pengertian pada kamus administrasi perkantoran ini warkat yang dianggap menjadi arsip antara lain warkat yang memiliki kegunaan, disimpan secara teratur dan berencana, dan mudah ditemukan kembali ketika dibutuhkan.

Menurut Undang-undang Nomor Prp. 19 tahun 1961
Pengertian arsip pada undang-undang nomor prp.19 tahun 1961 merupakan ide awal dari pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971 dan UU no. 43 2009. Menurut UU nomor Prp. 19 tahun 1961 adalah wujud tulisan dalam bentuk corak teknis. Baik arsip tersebut dalam bentuk arsip satu atau jamak maupun dalam suatu kesatuan bentuk arsip dan fungsi  upaya perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada keadaan lazimnya. Sedangkan secara khusus arsip menurut UU No. Prp. 19 tahun 1961 adalah kumpuan surat dan bahan penolong lainnya dengan kegunaan untuk memastikan ingatan dalam urusan administrasi negara dibuat secara fisis dan yuridis serta perkembangan organisasi. Surat dan bahan penolong tersebut akan disimpan dan dipelihara selama diperlukan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971
Sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan administrasi, maka UU No. Prp. 19 tahun 1961 diganti dengan Undang-undang Nomor7 tahun 1971. Dalam aturan ini, dirumuskan pengertian arsip yang baru yaitu naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan badan pemerintahan dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk sendiri maupun kelompok dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Selain pengertian di atas, arsip berdasarkan UU No. 7 tahun 1971 juga mendefinisikan arsip sebagai dokumen yang dibuat dan diterima oleh instansi resmi atau perorangan dalam berbagai bentuk, baik arsip tunggal maupun arsip kelompok. Hal ini didasarkan pada penyelenggaraan kegiatan dan kehidupan kebangsaan.

Menurut Undang-undang No. 43 tahun 2009
Pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971 dan UU No.43 2009 merupakan pengertian arsip yang lebih detail. Menurut UU No.43 tahun 2009 pengertian arsip adalah cadangan kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang selaras dengan berkembangya bentuk media berdasarkan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang berkembang. Arsip tersebut biasanya dibuat dan diterima oleh lembaga, instansi, maupun perorangan dalam rangka terselenggaranya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Itulah beberapa pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971 dan UU No.43 2009 dan dari beberapa sumber yang terpercaya lainnya. Bisa ditarik kesimpulan bahwa arsip merupakan dokumen yang dikeluarkan dan diterima oleh suatu lembaga dan dikelola dengan sistem tertentu agar dapat ditemukan dengan cepat ketika dibutuhkan.

Sumber:
http://henisetiyaningsih.blogspot.co.id
http://dokumen.tips
http://presiyantia.blogspot.co.id
http://www.duniaarsip.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel