Pengertian Arsip Menurut UU. No 7 Tahun 1971 dan UU No. 43 2009
Wednesday, June 14, 2017
Pengertian Arsip Menurut UU. No 7 Tahun 1971 dan UU No. 43 2009
Setiap tata kegiatan
mesti diberikan aturan dan landasan hukum yang pasti agar pemilik tata kegiatan
tersebut merasa terlindungi secara hukum. Pemilik kepentingan tersebut juga
merasa terjamin secara hukum dan mendapat pengakuan oleh negara dengan dasar
hukum yang diberlakukan oleh negara.
Sebagai contoh, kearsipan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1971 dan diperbarui dengan UU No. 43 tahun 2009. Pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971 dan UU No. 43 2009 juga diatur aturan landasan hukum tersebut.
Sebagai contoh, kearsipan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1971 dan diperbarui dengan UU No. 43 tahun 2009. Pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971 dan UU No. 43 2009 juga diatur aturan landasan hukum tersebut.
Arsip secara umum dapat
diartikan sebagai simpanan surat-surat penting. Surat yang dimaksud tentu saja
surat dyang memiliki keterkaitan dengan kegiatan sebuah instansi atau
organisasi. Karena arsip merupakan sebuah sumber informasi yang berharga, maka
arsip harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan keamanan,
keakuntabilitasan, keautentikan, serta asas-asas kearsipan lainnya. Berikut
adalah beberapa pengertian Arsip menurut beberapa sumber yang terpercaya
termasuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Macam Pengertian Arsip Menurut UU. No7 Tahun 1971 dan UU No. 43 2009
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian arsip yang
diusung oleh Kamus Besar bahasa Indonesia sedikit berbeda dengan pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971
dan UU No. 43 2009. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arsip merupakan
kumpulan ataau koleksi simpanan surat-surat penting. Surat penting yang
dimaksud adalah surat yang memiliki kepentingan untuk organisasi atau lembaga
untuk saat ini maupun untuk waktu yang akan datang. Selain itu, surat tersebut
juga disimpan menggunakan sistem tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan
surat ketika ingin ditemukan kembali.
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran
Pengertian arsip
berdasarkan kamus administrasi perkantoran ialah sebuah koleksi warkat yang
disimpan dengan baik dan teratur berencana dikarenakan mempunyai
kebermanfaatan. Hal ini dimaksudkan agar ketika dibutuhkan kembali warkat tersebut
mudah ditemukan kembali dengan cepat. Menurut pengertian pada kamus
administrasi perkantoran ini warkat yang dianggap menjadi arsip antara lain
warkat yang memiliki kegunaan, disimpan secara teratur dan berencana, dan mudah
ditemukan kembali ketika dibutuhkan.
Menurut Undang-undang Nomor Prp. 19 tahun 1961
Pengertian arsip pada
undang-undang nomor prp.19 tahun 1961 merupakan ide awal dari pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971
dan UU no. 43 2009. Menurut UU nomor Prp. 19 tahun 1961 adalah wujud
tulisan dalam bentuk corak teknis. Baik arsip tersebut dalam bentuk arsip satu
atau jamak maupun dalam suatu kesatuan bentuk arsip dan fungsi upaya perencanaan, penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan pada keadaan lazimnya. Sedangkan secara khusus
arsip menurut UU No. Prp. 19 tahun 1961 adalah kumpuan surat dan bahan penolong
lainnya dengan kegunaan untuk memastikan ingatan dalam urusan administrasi
negara dibuat secara fisis dan yuridis serta perkembangan organisasi. Surat dan
bahan penolong tersebut akan disimpan dan dipelihara selama diperlukan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971
Sebagai penyesuaian
terhadap perkembangan kebutuhan administrasi, maka UU No. Prp. 19 tahun 1961
diganti dengan Undang-undang Nomor7 tahun 1971. Dalam aturan ini, dirumuskan
pengertian arsip yang baru yaitu naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara dan badan pemerintahan dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk sendiri
maupun kelompok dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Selain pengertian di
atas, arsip berdasarkan UU No. 7 tahun 1971 juga mendefinisikan arsip sebagai
dokumen yang dibuat dan diterima oleh instansi resmi atau perorangan dalam
berbagai bentuk, baik arsip tunggal maupun arsip kelompok. Hal ini didasarkan
pada penyelenggaraan kegiatan dan kehidupan kebangsaan.
Menurut Undang-undang No. 43 tahun 2009
Pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971 dan UU
No.43 2009 merupakan pengertian
arsip yang lebih detail. Menurut UU No.43 tahun 2009 pengertian arsip adalah
cadangan kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang selaras
dengan berkembangya bentuk media berdasarkan teknologi informasi dan komunikasi
yang sedang berkembang. Arsip tersebut biasanya dibuat dan diterima oleh lembaga,
instansi, maupun perorangan dalam rangka terselenggaranya kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Itulah beberapa pengertian arsip menurut UU. No7 tahun 1971
dan UU No.43 2009 dan dari beberapa sumber yang terpercaya lainnya. Bisa
ditarik kesimpulan bahwa arsip merupakan dokumen yang dikeluarkan dan diterima
oleh suatu lembaga dan dikelola dengan sistem tertentu agar dapat ditemukan
dengan cepat ketika dibutuhkan.
Sumber:
http://henisetiyaningsih.blogspot.co.id
http://dokumen.tips
http://presiyantia.blogspot.co.id
http://www.duniaarsip.com