-->

Reproduksi, Pengalihmediaan Dan Hak Cipta Arsip Sejarah Lisan

Reproduksi, pengalihmediaan, dan hak cipta arsip sejarah lisan

Reproduksi arsip sejarah lisan

Reproduksi berarti menghasilkan kembali arsip tersebut dengan mempergunakan peralatan yang dibutuhkan tanpa mengurangi maupun menambah isi rekaman. Reproduksi perlu dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan informasi yang terkandung dalam master arsip dari penggunaan yang berlebihan. Reproduksi arsip hanya dapat dilakukanterhadap arsip sejarah lisan dan arsip audio lainnya seperti foto, video dan film. Reproduksi terhadap arsip konvensional dinamakan penggandaan.


Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melakukan reproduksi arsip sejarah lisan :
  • Untuk membuat rekaman suara gunakan audiotape ¼ inci dari jenis tape polyester dengan ketebalan 1 atau 1,5 mil
  • Untuk membuat rekaman suara sebaiknya tidak lebih rendah dari 7.5 IPS (inch per second)
  • Gunakan suatu uni-directional mikrofon serta suatu tape deck profesional
  • Gunakan kaset yang berdurasi 60 menit
  • Kaset yang berdurasi 90 menit atau lebih lama, tidak dianjurkan untuk arsip yang akan disimpan dalam waktu lama
  • Reproduksi diprioritaskan terhadap arsip yang sering dipergunakan, usia rekaman, dan mudah berjamur
  • Selama arsip dalam proses produksi perlu ketelitian dan pengawasan untuk menghindari kesalahan
  • Sebaiknya dilakukan 3 (tiga) repro arsip setiap melakukan reproduksi
Pengalihmediaan

Pengalihmediaan arsip adalah proses memindahkan atau mengubah fisik arsip ke dalam bentuk media lain tanpa mengubah isi rekaman, (misalnya dari bentuk kaset ke bentuk compact disc). Pengalihmediaan arsip perlu dilakukan untuk melindungi master arsip maupun memperbanyak penyimpanan arsip dalam satu media. Pengalihmediaan arsip dapat dilakukan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
  • Gunakan CD – R yang sudah teruji daya tahannya
  • Peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan bahannya
  • Sebaiknya dibuat 3 salinan, satu sebagai master, satu sipergunakan untuk pengguna arsip, yang satunya dapat digunakan untuk kepentingan lainnya.
  • Pengalihmediaan dapat dilakukan dengan mempergunakan peralatan antara lain, seperti  CD Cassete Recorder. Untuk memperbanyak dapat digunakan peralatan seperti Microboard Copywriter Blue-Ray Duplicator.
Hak cipta

Dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu denagn tidak menguraangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan  adalah hasil karya setiap pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra yang salah satunya mencakup ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis.

Hak cipta arsip dapat dimiliki oleh keduanya, baik oleh pengkisah, maupun pewawancara. Pewawancara atau lembaga mempunyai hak cipta penuh terhadap hasil rekaman tersebut apabila sudah ada persetujuan tertulis dan tandatangan pegkisah. Apabila belum ada pesetujuan, pengkisah  berhak untuk melarang hasil rekman tersebut dipublikasikan sampai dia meninggal dunia.

Daftar Pustaka :
  • Arsip Nasional Republik Indonesia. (2007). Pengolahan, Penataan, dan Perawatan Arsip Audio Visual. Pusdiklat., Jakarta.
  • Cultom Davis. et. al. (1977). Oral History : From Tape to Tape, American, Library Association, Chicago
  • Paul Thompson. (1978). The Voice of the Past Oral History, Oxford University Press, New York.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel