Ajaran Keadilan dalam Berbagai Bidang
Thursday, November 23, 2017
Ajaran Keadilan dalam Berbagai Bidang
Ajaran keadilan dalam bidang etika
- Ajaran berbuat baik
 - Ajaran tidak berbuat salah yang menimbulkan kerugian bagi orang lain
 - Tidak berbuat salah dengan mengingkari keuntungan orang lain
 - “Jangan berbuat kepada orang lain apa yang kamu tidak mau orang lain berbuat pada dirimu”
 - “Berbuatlah kepada orang lain apa yang kamu mau orang lain berbuat kepada kamu”.
 - Tidak melanggar hak orang lain
 - Memberikan perlakuan yang layak kepada semua orang
 - Bertindak untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat
 
Ajaran keadilan dalam bidang hukum
- Larangan ex past facto law yaitu larangan terhadap peraturan hukum yang menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ditetapkan peraturan itu.
 - Larangan bill of attainder yaitu larangan terhadap undang-undang yang menghapuskan hak-hak dan harta benda seseorang
 - Hak memperoleh suatu pemeriksaan dan keputusan oleh suatu badan peradilan yang bebas dari prasangka dan pengaruh yang tidak layak.
 - Keputusan hakim yang tidak memihak, yang tidak memandang orang, yang konsisten sepanjang waktu.
 - Pembetulan kesalahan dengan menghukum pihak yang bersalah
 - Pembetulan kesalahan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak korban dari kesalahan itu
 - Melarang double jeopardy, yaitu penghukuman terhadap seseorang yang kedua kalinya bagi kesalahan yang sama
 - Melarang hukuman yang kejam dan luar biasa
 
Ajaran keadilan dalam bidang ekonomi
- Asas kelayakan sehingga timbul ide tentang upah yang layak, harga yang layak, dan pertukaran yang layak
 - Ajaran keadilan timbal balik
 - Ajaran memperlakukan orang lain dengan layak dalam hal pembagian dan pertukaran barang atau jasa
 - Asas tentang pembagian yang pantas dari sarana-sarana yang berhubungan dengan kesejahteraan
 - Dalil “gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama”
 - Persamaan fasilitas kerja dan berbagai tunjangan jabatan
 
Ajaran keadilan dalam bidang politik
- Cita kebebasan bagi setiap orang. Keadilan politik membenarkan adanya kebebasan warga negara, yaitu :
 
- Kebebasan memilih wakil rakyat
 
- Kebebasan berbicara dan berkumpul
 
- Kebebasan hati nurani
 
- Kebebasan berpikir
 
- Kebebasan pribadi
 
- Kebebasan dari penahanan dan penangkapan yang sewenang-wenang
 
- Hak memiliki harta benda pribadi
 
- Asas persamaan bagi semua orang
 - Kehendak rakyat sebagai sumber kekuasaan yang tertinggi dalam negara
 - Tidak membenarkan penguasa negara menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang
 - Kepentingan umum yang berada diatas kepentingan pribadi
 - Keseimbangan dari kepentingan-kepentingan golongan atau warga masyarakat yang sah
 - Pemerintahan yang brsih, terbuka dan bertanggung jawab
 - Kaidah moral tentang tujuan negara dan pemerintahannya untuk memajukan kemakmuran, kecerdasan, perdamaian, keamanan, dan kebajikan kepada rakyat
 - Kaidah moral tentang pelunakan terhadap keadilan politik dengan pemberian pengampunan kepada warga negara.
 
Daftar pustaka :
- Cherrington, David J. (1980).The Work Ethic: Working Values and Values That Work. New York: AMACOM.
 - Benn, Stanley I. (1967). “Justice” dalam Paul Edwards, ed., The Encyclopedia of Philosophy. Volume 4. New York: Macmillan & Free Press.
 
