Ajaran Keadilan dalam Berbagai Bidang
Thursday, November 23, 2017
Ajaran Keadilan dalam Berbagai Bidang
Ajaran keadilan dalam bidang etika
- Ajaran berbuat baik
- Ajaran tidak berbuat salah yang menimbulkan kerugian bagi orang lain
- Tidak berbuat salah dengan mengingkari keuntungan orang lain
- “Jangan berbuat kepada orang lain apa yang kamu tidak mau orang lain berbuat pada dirimu”
- “Berbuatlah kepada orang lain apa yang kamu mau orang lain berbuat kepada kamu”.
- Tidak melanggar hak orang lain
- Memberikan perlakuan yang layak kepada semua orang
- Bertindak untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat
Ajaran keadilan dalam bidang hukum
- Larangan ex past facto law yaitu larangan terhadap peraturan hukum yang menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ditetapkan peraturan itu.
- Larangan bill of attainder yaitu larangan terhadap undang-undang yang menghapuskan hak-hak dan harta benda seseorang
- Hak memperoleh suatu pemeriksaan dan keputusan oleh suatu badan peradilan yang bebas dari prasangka dan pengaruh yang tidak layak.
- Keputusan hakim yang tidak memihak, yang tidak memandang orang, yang konsisten sepanjang waktu.
- Pembetulan kesalahan dengan menghukum pihak yang bersalah
- Pembetulan kesalahan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak korban dari kesalahan itu
- Melarang double jeopardy, yaitu penghukuman terhadap seseorang yang kedua kalinya bagi kesalahan yang sama
- Melarang hukuman yang kejam dan luar biasa
Ajaran keadilan dalam bidang ekonomi
- Asas kelayakan sehingga timbul ide tentang upah yang layak, harga yang layak, dan pertukaran yang layak
- Ajaran keadilan timbal balik
- Ajaran memperlakukan orang lain dengan layak dalam hal pembagian dan pertukaran barang atau jasa
- Asas tentang pembagian yang pantas dari sarana-sarana yang berhubungan dengan kesejahteraan
- Dalil “gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama”
- Persamaan fasilitas kerja dan berbagai tunjangan jabatan
Ajaran keadilan dalam bidang politik
- Cita kebebasan bagi setiap orang. Keadilan politik membenarkan adanya kebebasan warga negara, yaitu :
- Kebebasan memilih wakil rakyat
- Kebebasan berbicara dan berkumpul
- Kebebasan hati nurani
- Kebebasan berpikir
- Kebebasan pribadi
- Kebebasan dari penahanan dan penangkapan yang sewenang-wenang
- Hak memiliki harta benda pribadi
- Asas persamaan bagi semua orang
- Kehendak rakyat sebagai sumber kekuasaan yang tertinggi dalam negara
- Tidak membenarkan penguasa negara menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang
- Kepentingan umum yang berada diatas kepentingan pribadi
- Keseimbangan dari kepentingan-kepentingan golongan atau warga masyarakat yang sah
- Pemerintahan yang brsih, terbuka dan bertanggung jawab
- Kaidah moral tentang tujuan negara dan pemerintahannya untuk memajukan kemakmuran, kecerdasan, perdamaian, keamanan, dan kebajikan kepada rakyat
- Kaidah moral tentang pelunakan terhadap keadilan politik dengan pemberian pengampunan kepada warga negara.
Daftar pustaka :
- Cherrington, David J. (1980).The Work Ethic: Working Values and Values That Work. New York: AMACOM.
- Benn, Stanley I. (1967). “Justice” dalam Paul Edwards, ed., The Encyclopedia of Philosophy. Volume 4. New York: Macmillan & Free Press.