-->

Ajaran Keadilan dalam Berbagai Bidang

Ajaran Keadilan dalam Berbagai Bidang

Ajaran keadilan dalam bidang etika


  1. Ajaran berbuat baik
  2. Ajaran tidak berbuat salah yang menimbulkan kerugian bagi orang lain
  3. Tidak berbuat salah dengan mengingkari keuntungan orang lain
  4. “Jangan berbuat kepada orang lain apa yang kamu tidak mau orang lain berbuat pada dirimu”
  5. “Berbuatlah kepada orang lain apa yang kamu mau orang lain berbuat kepada kamu”.
  6. Tidak melanggar hak orang lain
  7. Memberikan perlakuan yang layak kepada semua orang
  8. Bertindak untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat

Ajaran keadilan dalam bidang hukum


  1. Larangan ex past facto law yaitu larangan terhadap peraturan hukum yang menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ditetapkan peraturan itu.
  2. Larangan bill of attainder yaitu larangan terhadap undang-undang yang menghapuskan hak-hak dan harta benda seseorang
  3. Hak memperoleh suatu pemeriksaan dan keputusan oleh suatu badan peradilan yang bebas dari prasangka dan pengaruh yang tidak layak.
  4. Keputusan hakim yang tidak memihak, yang tidak memandang orang, yang konsisten sepanjang waktu.
  5. Pembetulan kesalahan dengan menghukum pihak yang bersalah
  6. Pembetulan kesalahan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak korban dari kesalahan itu
  7. Melarang double jeopardy,  yaitu penghukuman terhadap seseorang yang kedua kalinya bagi kesalahan yang sama
  8. Melarang hukuman yang kejam dan luar biasa

Ajaran keadilan dalam bidang ekonomi


  1. Asas kelayakan sehingga timbul ide tentang upah yang layak, harga yang layak, dan pertukaran yang layak
  2. Ajaran keadilan timbal balik
  3. Ajaran memperlakukan orang lain dengan layak dalam hal pembagian dan pertukaran barang atau jasa
  4. Asas tentang pembagian yang pantas dari sarana-sarana yang berhubungan dengan kesejahteraan
  5. Dalil “gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama”
  6. Persamaan fasilitas kerja dan berbagai tunjangan jabatan

Ajaran keadilan dalam bidang politik


  • Cita kebebasan bagi setiap orang. Keadilan politik membenarkan adanya kebebasan warga negara, yaitu :
  • Kebebasan memilih wakil rakyat 
  • Kebebasan berbicara dan berkumpul
  • Kebebasan hati nurani
  • Kebebasan berpikir
  • Kebebasan pribadi
  • Kebebasan dari penahanan dan penangkapan yang sewenang-wenang
  • Hak memiliki harta benda pribadi

  • Asas persamaan bagi semua orang
  • Kehendak rakyat sebagai sumber kekuasaan yang tertinggi dalam negara
  • Tidak membenarkan penguasa negara menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang
  • Kepentingan umum yang berada diatas kepentingan pribadi
  • Keseimbangan dari kepentingan-kepentingan golongan atau warga masyarakat yang sah
  • Pemerintahan yang brsih, terbuka dan bertanggung jawab
  • Kaidah moral tentang tujuan negara dan pemerintahannya untuk memajukan kemakmuran, kecerdasan, perdamaian, keamanan, dan kebajikan kepada rakyat
  • Kaidah moral tentang pelunakan terhadap keadilan politik dengan pemberian pengampunan kepada warga negara.


Daftar pustaka :

  • Cherrington, David J. (1980).The Work Ethic: Working Values and Values That Work. New York: AMACOM.
  • Benn, Stanley I. (1967). “Justice” dalam Paul Edwards, ed., The Encyclopedia of Philosophy. Volume 4. New York: Macmillan & Free Press.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel