-->

Hak Cipta Dan Peraturan Perundang-Undangan Arsip

Hak cipta arsip dan peraturan perundang – undangan arsip

Pengertian hak cipta

Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau orang yang ditunjuknya untuk memperbanyak suatu karya ciptaan dan untuk diakui sebagai pencipta. Hak cipta hanya melindungi ungkapan dari suatu ide atau gagasan itu sendiri. Media yang memungkinkan suatu gagasan disimpan secara permanen misalnya kertas, magnetic tape, disket, dan CD.

Ada 2 macam hak yang harus diperhatikan mengenai hak cipta, yaitu :

  • Hak moral. Yaitu hak yang memberikan jaminan kepada penciptanya untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk menolak segala macam bentuk distorsi terhadap karya ciptanya. Hak ini bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan.
  • Hak ekonomi. Yaitu hak yang diberikan kepada pencipta atau orang yang yang ditunjuknya untuk memperbanyak suatu karya ciptaan. Hak ini bersifat sementara dan dapat dialihkan.

Karya – karya yang menjadi subjek perlindungan hak cipta :

  • Karya literatur (koran, artikel, jurnal, puisi, dsb)
  • Karya drama, sandiwara, naskah film
  • Karya musik
  • Karya seni (lukisan, ukiran, foto, patung)
Jangka waktu perlindungan ekonomi terhadap karya – karya tersebut berbeda – beda. Misalnya, karya yang ditulis dalam sebuah buku dilindungi sampai 50 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia.
Kondisi tertentu yang meperolehkan suatu karya diperbanyak atau ciptaan di lingkungan dunia kearsipan :
  • Memperbanyak suatu karya dengan tujuan melestarikan karya tersebut.
  • Memperbanyak untuk tujuan penelitian yang dilakukan oleh lembaga kearsipan.
  • Memperbanyak untuk diberikan kepada pemakai selama pemakai telah memenuhi prosedur yang ditentukan
  • Memperbanyak untuk tujuan alih media arsip

Undang – undang kearsipan tentang hak cipta

Undang – undang hak cipta memang sangat penting bagi semua pencipta atau orang yang ditunjuknya untuk memperbanyak suatu karya cipta. Jelas semua materi yang tersimpan di lembaga kearsipan tidak lepas dari perlindungan hak cipta dan akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelolanya. Begitu pula dalam pelayanan informasi arsip tidak bisa seorang petugas memberikan arsip tanpa ada izin terlebih dahulu dari yang berwenang memberikan undang – undang mengenai hak cipta arsip tertuang dalam Undang – Undang Kearsipan Nomor 7 Tahun 1971 Pasal 11 yang berbunyi : “istilah dalam ayat (1) pasal 11 ini adalah sikap perbuatan sebagai pemilik yang sah terhadap barang, yaitu sikap perbuatan menguasai barang seolah – olah ia pemiliknya. Dengan demikian, ia dapat berbuat sekehendak hatinya atas barang tersebut. Dalam hal ini, tidak dipersoalkan perbuatan – perbuatan yang mendahului pemilikan tersebut. Hal ini telah ditampung dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Kearsipan Nomor 7 Tahun 1971 merupakanundang-undang yang mengatur pokok kearsipan yang menekankan pada petingnya arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional. Oleh karena itu, perlu diselamatkan dan diamankan keberadaannya. Arsip Nasional berkewajiban menyimpan, mengolah, dan menyajikan arsip – arsip statisnya guna kepentingan iilmiah atau umum.

Daftar Pustaka :
  • Arsip Nasional RI. Himpunan Perundangan Kearsipan.
  • Causlang. McSgrid. (1993). “Access and Reference Service” dalam Judith Ellis. Keeping Archives. Port Melbourne: DW Thrope.
  • Soejono Trimo. (1992). Pengantar Ilmu Dokumentasi. Bandung: Remaja Rosdakarya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel