-->

Etika Profesi Kearsipan

Etika Profesi Kearsipan

Apapun pekerjaan dan dimanapun pekerjaan itu ada tentu memiliki aturan tertulis sebagai pedoman kerja, hal itu juga berlaku pada dunia arsip, dimana Etika Profesi Kearsipan juga berlaku.
Penyelenggaraan kegiatan ini juga mengedapankan etika kerja sebagai bentuk tanggung jawab dan respon atas pekerjaan yang dipercayakan.

Tentu hal ini pada ujungnya akan berakhir pada jalur hukum apabila penyelewengan dilakukan. Pada dunia kearsipan sendiri lebih berfokus terhadap upaya pengumpulan sampai penyimpanan berkas. Nama orang dengan pekerjaan ini biasanya adalah Arsiparis, dimana kegiatan dan tanggung jawabnya adalah menjaga, mengumpulkan dan membuat dokumen-dokumen kegiatan maupun program. Pada umumnya adalah orang dengan profesi sebagai PNS atau akuntan. Namun pada kali ini akan dibahas secara keseluruhan perihal pemaknaan profesi kearsipan.





Apa itu Etika Profesi Kearsipan ?

Etika sendiri merupakan sebuah sikap / perilaku / tata bahasa / tata cara seseorang dalam upaya menghargai serta menjunjung nilai-nilai kesopanan dengan norma-norma SOSEKBUD yang ada. Sehingga etika menganjurkan bahkan mengharuskan Anda untuk berlaku sesuai aturan norma di sekitar lingkungan, baik itu suka maupun tidak suka. Mengingat keprofesionalan adalah kunci paten dalam bersikap di masyarakat.

Profesi sendiri adalah sebuah bidang yang ditekuni, dilatih, dijalani, dan diproses oleh seseorang guna memperoleh penghasilan ataupun rantai jabatan kedepannya. Tentu profesi merupakan sebuah pekerjaan baik itu bersifat produksi maupun jasa. Secara lebih mendalam profesi adalah kependekan dari profesionalisme, dimana dalam sebuah bidang pekerjaan dibutuhkan sebuah keterampilan, minat dan kesungguhan saat menjalaninya.

Kearsipan yang dimaksud adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk mendokumetasikan berkas / dokumen. Prosesnya terhitung dari perencanaan, penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengendalian, pengevaluasian, pemeliharaan, perawatan serta penyimpanan. Kearsipan sendiri merupakan sebuah peran penting sebagai alat bukti dan pusat memori kegiatan baik itu untuk kepemerintahan maupun untuk keberlangsungan usaha. Mengingat ini berkaitan dengan kerahasiaan pula, maka ada peraturan perundangan yang mengatur untuk menjaga integritas atas kelangsungannya, seperti UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Berdasarkan ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Kearsipan merupakan sebuah kewajiban seseorang dalam menuaikan tugasnya dibidang arsip, baik untuk kegiatan pemerintahan maupun bisnis, dimana sifatnya adalah sebagai bukti dan memori nyata yang terintegritas dan terlindungi oleh hukum dengan dasar keprofesionalitasan pribadi saat bersikap dan bertindak dengan konsep jujur, santun, dapat dipercaya serta menjaga amanah.

Asas Etika Profesi Kearsipan

Sebagaimana yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa untuk memiliki Etika Profesi Kearsipan diperlukan asas-asas sebagai pedoman ataupun ciri ketika mengemban tanggung jawab dalam profesi tersebut. Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tepatnya pada BAB II, diketahui asas pengatur dengan indikasi harus dipegang teguh selama berproses dalam bidang arsip. Berikut adalah ke-14 pedoman tersebut:
  • Kepastian Hukum, = dimana bentuknya dilindungi oleh hukum maka arsip sebagai kesatuankekuatan hukumnya pasti;
  • Keautentikan dan keterpercayaan, = dimana arsip mengandung 2 nilai tersebut sehingga dapat dijadikan alat bantu identifikasi;
  • Keutuhan, = merupakan bentuk arsip yang tidak terpisahkan;
  • Asal usul (principle of provenance), = memiliki sumber jelas tanpa buatan;
  • Aturan Asli (Principle of original order), = tidak menyeleweng dari aturan dasar;
  • Keamanan dan keselamatan, = dibuat berdasarkan faedah yang ada;
  • Keprofesionalan, = dilakukan dan dibentuk secara sistematis;
  • Keresponsifan, = berlaku secara otomatis atas sebuah fakta;
  •  Keantisipatifan, = sebagai minimalisasi risiko;
  •  Kepartisipatifan,, = terdapat kekuatan sebagai penyuara;
  •  Akuntabilitas, = memiliki sumber dan isi riil;
  • Kemanfaatan, = bermanfaat sebagai suatu bukti;
  •   Aksesbilitas, = sebagai sarana akses; dan
  •  Kepentingan umum, = memiliki peranan dan manfaat bagi beberapa pihak.
Atas ke – 14 dasar asas yang mengatur dan menjadi tolok ukur dalam Etika Profesi Kearsipan, sungguh sangat diharapkan, bagi mereka dengan keberadaan ada pada profesi tersebut sangat menjaga dan mengemban amanah mulia atas instansi yang bersangkutan. Terlihat dari bagaimana poin-poin di atas disajikan begitu kompleks dengan maksud kerahasiaan, keaslian, kejujuran serta keprofesionalan dapat terlaksana dengan begitu baiknya.

Sekian tulisan ini, diharapkan Anda memahami betapa pentingnya berada pada posisi ini. Semoga bermanfaat.

Sumber:
http://www.duniaarsip.com
http://lib.ugm.ac.id
http://eprints.undip.ac.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel