Etika Profesi Kearsipan
Thursday, June 15, 2017
Etika Profesi Kearsipan
Apapun pekerjaan dan dimanapun pekerjaan
itu ada tentu memiliki aturan tertulis sebagai pedoman kerja, hal itu juga
berlaku pada dunia arsip, dimana Etika
Profesi Kearsipan juga berlaku.
Penyelenggaraan kegiatan ini juga mengedapankan etika kerja sebagai bentuk tanggung jawab dan respon atas pekerjaan yang dipercayakan.
Tentu hal ini pada ujungnya akan berakhir pada
jalur hukum apabila penyelewengan dilakukan. Pada dunia kearsipan sendiri lebih
berfokus terhadap upaya pengumpulan sampai penyimpanan berkas. Nama orang
dengan pekerjaan ini biasanya adalah Arsiparis, dimana kegiatan dan tanggung
jawabnya adalah menjaga, mengumpulkan dan membuat dokumen-dokumen kegiatan
maupun program. Pada umumnya adalah orang dengan profesi sebagai PNS atau
akuntan. Namun pada kali ini akan dibahas secara keseluruhan perihal pemaknaan
profesi kearsipan.Penyelenggaraan kegiatan ini juga mengedapankan etika kerja sebagai bentuk tanggung jawab dan respon atas pekerjaan yang dipercayakan.
Apa itu Etika Profesi Kearsipan ?
Etika
sendiri merupakan sebuah sikap / perilaku / tata bahasa / tata cara seseorang
dalam upaya menghargai serta menjunjung nilai-nilai kesopanan dengan
norma-norma SOSEKBUD yang ada. Sehingga etika menganjurkan bahkan mengharuskan
Anda untuk berlaku sesuai aturan norma di sekitar lingkungan, baik itu suka
maupun tidak suka. Mengingat keprofesionalan adalah kunci paten dalam bersikap
di masyarakat.
Profesi sendiri adalah sebuah bidang
yang ditekuni, dilatih, dijalani, dan diproses oleh seseorang guna memperoleh
penghasilan ataupun rantai jabatan kedepannya. Tentu profesi merupakan sebuah
pekerjaan baik itu bersifat produksi maupun jasa. Secara lebih mendalam profesi
adalah kependekan dari profesionalisme, dimana dalam sebuah bidang pekerjaan
dibutuhkan sebuah keterampilan, minat dan kesungguhan saat menjalaninya.
Kearsipan yang dimaksud adalah
segala kegiatan yang bertujuan untuk mendokumetasikan berkas / dokumen.
Prosesnya terhitung dari perencanaan, penciptaan, penerimaan, pengumpulan,
pengendalian, pengevaluasian, pemeliharaan, perawatan serta penyimpanan. Kearsipan
sendiri merupakan sebuah peran penting sebagai alat bukti dan pusat memori
kegiatan baik itu untuk kepemerintahan maupun untuk keberlangsungan usaha.
Mengingat ini berkaitan dengan kerahasiaan pula, maka ada peraturan perundangan
yang mengatur untuk menjaga integritas atas kelangsungannya, seperti UU No 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Berdasarkan ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Kearsipan merupakan sebuah kewajiban seseorang dalam menuaikan tugasnya dibidang arsip, baik untuk kegiatan pemerintahan maupun bisnis, dimana sifatnya adalah sebagai bukti dan memori nyata yang terintegritas dan terlindungi oleh hukum dengan dasar keprofesionalitasan pribadi saat bersikap dan bertindak dengan konsep jujur, santun, dapat dipercaya serta menjaga amanah.
Berdasarkan ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Kearsipan merupakan sebuah kewajiban seseorang dalam menuaikan tugasnya dibidang arsip, baik untuk kegiatan pemerintahan maupun bisnis, dimana sifatnya adalah sebagai bukti dan memori nyata yang terintegritas dan terlindungi oleh hukum dengan dasar keprofesionalitasan pribadi saat bersikap dan bertindak dengan konsep jujur, santun, dapat dipercaya serta menjaga amanah.
Asas Etika Profesi Kearsipan
Sebagaimana
yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa untuk memiliki Etika
Profesi Kearsipan diperlukan asas-asas sebagai pedoman ataupun ciri ketika
mengemban tanggung jawab dalam profesi tersebut. Berdasarkan UU No 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan tepatnya pada BAB II, diketahui asas pengatur dengan
indikasi harus dipegang teguh selama berproses dalam bidang arsip. Berikut
adalah ke-14 pedoman tersebut:
- Kepastian Hukum, = dimana bentuknya dilindungi oleh hukum maka arsip sebagai kesatuankekuatan hukumnya pasti;
- Keautentikan dan keterpercayaan, = dimana arsip mengandung 2 nilai tersebut sehingga dapat dijadikan alat bantu identifikasi;
- Keutuhan, = merupakan bentuk arsip yang tidak terpisahkan;
- Asal usul (principle of provenance), = memiliki sumber jelas tanpa buatan;
- Aturan Asli (Principle of original order), = tidak menyeleweng dari aturan dasar;
- Keamanan dan keselamatan, = dibuat berdasarkan faedah yang ada;
- Keprofesionalan, = dilakukan dan dibentuk secara sistematis;
- Keresponsifan, = berlaku secara otomatis atas sebuah fakta;
- Keantisipatifan, = sebagai minimalisasi risiko;
- Kepartisipatifan,, = terdapat kekuatan sebagai penyuara;
- Akuntabilitas, = memiliki sumber dan isi riil;
- Kemanfaatan, = bermanfaat sebagai suatu bukti;
- Aksesbilitas, = sebagai sarana akses; dan
- Kepentingan umum, = memiliki peranan dan manfaat bagi beberapa pihak.
Sekian tulisan ini, diharapkan Anda memahami betapa
pentingnya berada pada posisi ini. Semoga bermanfaat.
Sumber:
http://www.duniaarsip.com
http://lib.ugm.ac.id
http://eprints.undip.ac.id