Penyelenggaraan Kearsipan UU No 43 Tahun 2009
Tuesday, June 13, 2017
Ulasan tentang Penyelenggaraan Kearsipan UU No 43 Tahun 2009
Tidak bisa dipungkiri
nilai guna kearsipan di era seperti ini sangat berperan penting.
Proses pelaksanaannya telah diatur dalam undang-undang penyelenggaraan kearsipan UU 43 tahun 2009. Kearsipan sendiri bisa diartikan sebagai pengelolaan atau manajemen catatan rekaman kegiatan atau sumber-sumber informasi yang mempunyai nilai guna. Tujuan dibuat kearsipan adalah agar mudah ditemukan kembali sewaktu-waktu dengan cepat dan tepat ketika dibutuhkan.
Proses pelaksanaannya telah diatur dalam undang-undang penyelenggaraan kearsipan UU 43 tahun 2009. Kearsipan sendiri bisa diartikan sebagai pengelolaan atau manajemen catatan rekaman kegiatan atau sumber-sumber informasi yang mempunyai nilai guna. Tujuan dibuat kearsipan adalah agar mudah ditemukan kembali sewaktu-waktu dengan cepat dan tepat ketika dibutuhkan.
Kearsipan yang
dilaksanakan secara optimal dan maksimal akan memberikan kelancaran kegiatan
dan tujuan lembaga, organisasi badan maupun perseorangan. Kearsipan juga bisa
diartikan sebagai proses kegiatan pengaturan arsip mulai dari pembuatan, penerimaan,
pencatatan, dan penyimpanan. Sistem tertentu bisa diterapkan untuk mempermudah
arsip untuk ditemukan kembali ketika dibutuhkan. Namun, sistem tersebut harus
mempertimbangkan aturan penyelenggaraan
kearsipan UU 43 Tahun 2009 sebagai dasar hukum yang digunakan pada instansi
kearsipan.
Berikut adalah hal-hal
yang termaktub dalam Bab Undang-undang penyelenggaraan kearsipan No. 43 tahun
2009.
Hal Penting dalam Aturan Penyelenggaraan Kearsipan UU No 43 Tahun 2009
Bab I – Ketentuan Umum
Umumnya Bab pertama pada
UU No. 43 tahun 2009 membahas mengenai definisi dan makna dari arsip dan
kearsipan. Pada bab pertama ini juga dibahas mengenai macam-macam arsip dan
definisi dari istilah-istilah yang sering muncul pada bab-bab selanjutnya.
Setiap instansi atau organisasi yang menjalankan tugas kearsipan wajib memahami
berbagai istilah yang disebutkan di bab I ini.
Bab II – Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
Bab kedua menjelaskan
tentang maksud penyelenggaraan kearsipan, tujuan penyelenggaraan kearsipan, dan
juga ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, Aturan penyelenggaraan kearsipan UU No 43 Tahun
2009 juga mengatur penyelenggaraan kearsipan yang harus mempertimbangkan
asas-asas yang diatur sedemikian rupa. Pengaturan penyelenggaraan ini
dimaksudkan agar penyelenggaraan kearsipan bisa dijalankan secara optimal dan
maksimal.
Bab III – Penyelenggaraan Kearsipan
Dalam bagian ini, UU no
43 mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan nasional tanggung jawabnya
dibebankan kepada pemerintahan. Namun untuk penyelenggaraan kearsipan sendiri
tanggung jawabnya dibebankan pada lembaga negara pemerintahan daerah,
pemerintahan daerah, pemerintahan pendidikan, perusahaan, organisasi, politik,
masyarakat maupun swasta.
Bab IV – Pengelolaan Arsip Dinamis
Dalam bab ini, diatur
mengenai beberapa persyaratan pengelolaan arsip dinamis yang menjamin
ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan kinerja yang akuntabel dan
alat bukti yang valid dan sah berdasarkan suatu sistem. Selain itu, diatur juga
beberapa hal yang menjadi alasan mengharuskan ditutupnya akses kepada arsip
dinamis untuk umum.
Bab V – Pengelolaan Arsip Statis
Pada bab ke-5 ini, diatur
beberapa hal yang diwajibkan untuk menjadi pertimbangan sebuah instansi dalam
mengelola arsip statis. Hal ini didasarkan pada keselamatan arsip sebagai
pertanggung jawaban nasional.
Bab VI – Autentitas
Aturan penyelenggaraan kearsipan UU No 43 tahun
2009 juga menata tentang sebuah standar harus ditetapkan dalam rangka
membuktikan keatutentikan sebuah arsip. Demikian pula alat dan teknologi harus
dibuat semumpuni dan sevalid mungkin agar autentitas arsip tetap terjaga.
Bab VII – Organisasi dan Peran Serta Masyarakat
Bab ini memberikan
kewenangan terhadap arsiparis untuk membentuk organisasi profesi dengan
pembinaan pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat dapat
turut berpartisipasi dalam kegiatan kearsipan. Kendati demikian, mengingat asas
yang diterapkan pada penyelenggaraan kearsipan, masyarakat yang ingin ambil
andil harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh arsiparis.
Bab VIII – Sanksi Administrasi
Pada bab VII Pasal 78-80
diatur mengenai beberapa contoh sanksi administrasi bagi setiap pejabat yang
melakukan pelanggaran. Contohnya sanksi berupa penundaan kenaikan gaji, dan
semacamnya.
Bab IX – Ketentuan Pidana
Pada Bab IX dijabarkan
tentang ketentuan-ketentuan pidana yang dapat menjerat pejabat yang melakukan
pelanggaran pada penyelenggaraan kearsipan. Contohnya pengrusakan arsip akan
didenda Rp.250.000.000 atau kurungan selama 5 tahun.
Bab X – Ketentuan Peralihan
Peraturan pada Bab X
menjelaskan bahwa ketentuan ini akan tetap berjalan sebelum ada peraturan baru
atau peraturan yang tidak bertentangan dengan undang-undanng yang berkaitan
dengan kearsipan.
Itulah beberapa simpulan
dan isi singkat pada peraturan penyelenggaraan
kearsipan UU No 43 tahun 2009. Aturan-aturan di atas wajib diterapkan pada
setiap instansi yang melaksanakan penyelenggaraan kearsipan di Indonesia.
Sumber:
http://www.kemendagri.go.id
http://henisetiyaningsih.blogspot.co.id
http://acengwandi.blogspot.co.id
https://dian4nggraeni.wordpress.com
http://www.kanalinfo.web.id