Pemusnahan Arsip
Sunday, June 18, 2017
Pemusnahan Arsip
Pemusnahan Arsip merupakan sebuah
aktivitas dimana seseorang / instansi melakukan
penghancuran atau bahkan menghilangkan arsip-arsip lama yang dianggap sudah tidak memiliki nilai ataupun peran bagi perencanaan di masa depan lagi. Pemusnahannya-pun dapat melalui beragam cara, mulai dari dibakar, dipotong bahkan dihancurkan dengan menggunakan zat kimia. Pemusnahan yang dilakukan-pun tidak dengan asal memusnahkan. Melainkan ada prosedur dan aturan yang mengaturnya terlebih dahulu. Sehingga tentu proses pemusnahannya memerlukan berita acara yangtertulis, resmi dan sah.
penghancuran atau bahkan menghilangkan arsip-arsip lama yang dianggap sudah tidak memiliki nilai ataupun peran bagi perencanaan di masa depan lagi. Pemusnahannya-pun dapat melalui beragam cara, mulai dari dibakar, dipotong bahkan dihancurkan dengan menggunakan zat kimia. Pemusnahan yang dilakukan-pun tidak dengan asal memusnahkan. Melainkan ada prosedur dan aturan yang mengaturnya terlebih dahulu. Sehingga tentu proses pemusnahannya memerlukan berita acara yangtertulis, resmi dan sah.
Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya
pemusnahan yang disengaja ataupun digunakan untuk menghilangkan bukti-bukti
tertentu. Penghilangan dokumen ini sejatinya telah diizinkan oleh hukum dengan
ketentuan UU No 34 Tahun 1979 pasalnya
ke 2 tentang penyusutan arsip dimana maksud penyusutannya adalah:
- Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga Negara atau Badan Pemerintahan masing-masing.
- Memusnahkan arsip sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan arsip statis oleh
Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional.
Maksud dan tujuan dari yang
disampaikan pemerintah tersebut tidak tertuju pada pemerintahan saja namun juga
instansi terkait lainnya. Oleh pengertian di atas maka dapat disimpulkan tujuan
dari Pemusnahan Arsip adalah:
- Melakukan penghematan ruang atas penyimpanan dokumen yang berlebih
- Melakukan efisiensi
- Mencoba menyederhanakan ruang penyimpanan, sehingga dokumen penting lainnya lebih mudah diketahui.
Prosedur Pemusnahan Arsip
Pemusnahan Arsip tentu tidak asal dimusnahkan begitu
saja. Melainkan ada beberapa prosedur seperti pemeriksaan, pendaftaran,
pembentukan panitia pemusnah, penilaian, persetujuan dan pengesahan serta
pengadaan berita acara. Hal ini dilakukan guna untuk meminimalisir risiko
pemusnahan bukti valid yang masih berlaku. Tentu mengingat pemusnahan ini
memiliki risiko tinggi, maka perlu dilakukan dengan terperinci dan sesuai
dengan ketentuan yang ada.
Pemeriksaan,
prosedur pertama ini dilakukan guna mengecek apakah dokumen yang akan
dihancurkan telah berpedoman pada jadwal retensi arsip. Maksudnya arsip telah
melampaui batas masa retensi / aktifnya.
Pendaftaran, setelah ternilai dapat dihancurkan maka langkah selanjutnya adalah membuat pendaftaran arsip untuk diproses berikutnya.
Pembentukan panitia, panitia ini terdiri atas saksi, pihak penghancur dan pihak yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. Hal ini dilakukan untuk menunjukan penghancurannya bersifat resmi bukan karena kepentingan sepihak maupun dengan sengaja memiliki maksud menghillangkan dokumen.
Penilaian merupakan diskusi terkait antara pihak-pihak yang bersangkutan terhadap dokumen yang akan dimusnahkan
Persetujuan, setelah proses penilaian maka proses atau langkah terakhir adalah melakukan persetujuan atas arsip tersebut.
Setelah
itu maka langkah berikutnya adalah pemusnahan baik melalui mesin pemotong
kertas, maupun dibakar atau bias juga dihancurkan dengan zat kimia.
Prinsip Pemusnahaan Arsip
Prinsip pemusnahan haruslah bertindah atas tim paniti terkait. Tim panitia sendiri dapatterdiri atas Tim Kearsipan, Tim Pengolahan, Tim pemeriksa dan Tim yang bertanggung jawab atas pengusulan penghancuran dokumen tersebut. Pada umumnya pemusnahan sendiri dilakukan atas dasar dokumen duplikasi maupun dalam bentuk non dokumen/non arsip. Dan hal ini diperbolehkan bagi pemerintah maupun setiap instansi perusahaan. Pelaksanaannya-pun dapat terlaksana untuk dokumen yang termasuk:- Dokumen
expired atau telah melampaui
jangka waktu simpan / retensi yang tercantum dalam jadwal retensi.
- Sudah
dianggap tidak benilai tambah bagi perusahaan.
- Sudah
dianggap tidak benilai guna bagi kepentingan nasional.
- Tidak
ada peraturan perundang-undangan yang melarang.
- Tidak
terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih
dalam proses (Pasal 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Penyerahan
dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan).
Apabila
dokumen terkait yang telah memenuhi berbagai persayratan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa dokumen tersebut dapat secara sah dan resmi dapat
dimusnahkan. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam
keberatan dan pertimbangan. Maka pemusnahan arsip akan ditangguhkan dan akan
ditinjau kembali. Apakah pihak yang menyatakan keberatan memiliki dasar yang
tepat atau bahkan meski lewat dari masa retensi arsip masih dibutuhkan sebagai
bahan pertimbangan dan bahan peninjauan kedepannya, maka penghapusan arsip
dapat ditangguhkan. Selepas dari itu tentu bias melaju pada proses
penghancuran.
Sumber
http://helmina.net
http://www.indoarsip.co.id
http://www.landasanteori.com