Akuisisi Arsip
Sunday, June 18, 2017
Akuisisi Arsip
Menurut Pasal 1
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang mengatur tentang kearsipan, akuisisi
proses penambahan arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui
penyerahan arsip dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga
arsip. Secara sederhana, akuisisi
arsip
merupakan kegiatan penambahan arsip yang memiliki daya pertanggung jawaban, berasal dari lembaga negara atau badan pemerintah, swasta bahkan perorangan kepada lembaga kearsipan.
Akuisisi arsip ini sendiri memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian informasi bersejarah yang ada dalam bentuk memori kolektif kehidupan berbangsa dan bernegara agar bisa diakses dan diketahui oleh generasi yang akan datang. Kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap aksesibilitas informasi publik, yang masuk dalam hak masyarakat.
merupakan kegiatan penambahan arsip yang memiliki daya pertanggung jawaban, berasal dari lembaga negara atau badan pemerintah, swasta bahkan perorangan kepada lembaga kearsipan.
Akuisisi arsip ini sendiri memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian informasi bersejarah yang ada dalam bentuk memori kolektif kehidupan berbangsa dan bernegara agar bisa diakses dan diketahui oleh generasi yang akan datang. Kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap aksesibilitas informasi publik, yang masuk dalam hak masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 yang membahas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 mengenai Kearsipan, kegiatan akuisisi arsip ini merupakan bagian
penting dari pengelolaan arsip statis. Kegiatan ini bahkan dapat dikatakan
sebagai proses awal dalam proses pengelolaan arsip. Karena pengelolaan arsip
bukan suatu proses yang mudah, maka akuisisi arsip sebagai gerbang awal
memiliki andil penting karena sangat menentukan efisiensi dan efektifitas
pengelolaan arsip selanjutnya.
Agar lebih berdaya
guna, maka pelaksanaan akuisisi arsip statis perlu memperhatikan prinsip-prinsip
mendasar terkait dengan prinsip akuisisi arsip. Adapun prinsip-prinsip
tersebut antara lain adalah:
- Akuisisi arsip statis dilakukan dengan cara penarikan arsip statis oleh lembaga kearsipan dari pencipta arsip, maupun serah terima arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan;
- Arsip statis yang akan diakuisisi ke lembaga kearsipan telah ditetapkan sebagai arsip statis melalui proses penilaian berdasarkan pedoman penilaian kriteria dan jenis arsip yang memiliki nilaiguna sekunder, dan telah dinyatakan selesai masa simpan dinamisnya;
- Arsip statis yang diakuisisi dalam keadaan teratur dan terdaftar dengan baik sesuai dengan bentuk dan media serta mengacu pada prinsip asal usul dan aturan asli;
- Proses serah terima arsip dari kegiatan akuisisi arsip wajib didokumentasikan melalui pembuatan naskah serah terima arsip, berupa berita acara serah terima, daftar arsip yang diserahkan berikut riwayat arsip, dan arsipnya;
- Akuisisi arsip statis oleh lembaga kearsipan diikuti dengan peralihan tanggungjawab pengelolaannya.
- Mengarahkan keseluruhan kegiatan sesuai dengan sasaran akuisisi arsip statis;
- Memberi batasan-batasan yang perlu dilakukan untuk memperoleh arsip statis;
- Mencegah terjadinya perolehan arsip yang tidak layak disimpan secara permanen;
- Mengatur proses serah terima arsip antara pihak lembaga kearsipan dengan pencipta arsip;
- Mengontrol keseluruhan penyelenggaraan kegiatan akuisisi.
Tahap akhir dari proses
akuisisi ini yaitu penyerahan arsip kepada lembaga kearsipan. Arsip yang telah diakuisisi
tersebut haruslah dalam keadaan teratur dan juga terdaftar dengan baik sesuai
dengan bentuk dan media yang mengacu pada aturan asli dan prinsip asal-usul
arsip.
Dalam proses
penyerahannya, arsip tersebut didokumentasikan dengan dukungan dari berita
acara serah terima arsip statis, daftar arsip yang diserahkan, riwayat arsip serta
fisik arsip. Proses serah terima ini diiringi dengan peralihan tanggung jawab
pengelolaan dari pencipta ke lembaga kearsipan yang bersangkutan.
Sumber:
http://www.anugerahdino.com
https://basipda.bekasikab.go.id
https://aplikasi.dumaikota.go.id